PGSD UNTUK NEGERI: REBOISASI, DUKUNG PENGEMBANGAN KAMPUNG HIJAU BERBAGI TANPA SALING MENGGURUI
DOI:
https://doi.org/10.29303/jppm.v2i2.1139Abstract
Tujuan dÃÂalam kegiatan ini yaitu 1) sebagai bentuk aksi dan kontribusi nyata tridharma PT mahasiswa dan dosen PGSD untuk lingkungan dan masyarakat; 2) meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memahami pentingnya menjaga kelestarian hutan; 3) Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan metode pengajuan permohonan bantuan bibit kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Koordinasi dan komunikasi dengan perangkat desa Pemenang Barat, silaturahmi-diskusi-tukar fikiran antara perangkat desa-warga-dosen-mahasiswa, serta penyerahan dan penanaman bibit tanaman sebagai upaya reboisasi di wilayah desa Pemenang barat. Adapun hal yang perlu ditindaklanjuti berdasarkan hasil kegiatan yaitu: (1) rebosiasi dilaksanakan secara berkesinambungan; (2) pengawasan dari pihak terkait baik perangkat desa, DLHK provinsi NTB, maupun civitas akademika UNRAM; (3) pelibatan warga secara aktif dalam kegiatan reboisasi; (4) produk peraturan dari perangkat desa tentang gerakan reboisasi di desa Pemenang Barat; dan (5) kerjasama yang berkesinambungan antara pemerintah desa Pemenang Barat dengan Universitas Mataram dalam berbagai bidang.References
DISLHK NTB. 2017. Reboisasi dan penghijauan lahan kritis di NTB. (Online), (https://dislhk.ntbprov.go.id/2017/04/06/reboisasi-dan-penghijauan-lahan-kritis-di-ntb/), diakses pada tanggal 25 November 2018.
KEMENLHK. 2017. Ayo Tanam dan Pelihara 25 Pohon Seumur Hidup. (Online), (http://www.menlhk.go.id/berita-270-%20ayo-tanam-dan-pelihara-25-pohon-seumur-hidup.html), diakses pada tanggal 25 November 2018.
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor : P.16/Menhut-II/2014 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN. Jakarta: Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, (online) (http://p2t.jatimprov.go.id/uploads/KUMPULAN%20PERATURAN%20PERIZINAN%20PER%20SEKTOR%202014/KEHUTANAN/permenhut%20no.%20p%2016%20th.%202014.pdf), diakses tanggal 28 November 2018.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN. Jakarta: Kementerian Sekertaris Negara bidang Perundang-Undangan, (Online) (http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU14-2005GuruDosen.pdf), diakses tanggal 28 November 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan Jurnal Pendidikan dan Pengembangan (JPPM) setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike License 4.0 (Lisensi CC-BY-SA). Lisensi ini memungkinkan penulis untuk menggunakan semua artikel, kumpulan data, grafik, dan lampiran dalam aplikasi penambangan data, mesin pencari, situs web, blog, dan platform lain dengan memberikan referensi yang sesuai. Jurnal memungkinkan penulis untuk memegang hak cipta tanpa batasan dan akan mempertahankan hak penerbitan tanpa batasan.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat (JPPM).
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka).

