IMPELEMENTASI ZIS MELALUI PROGRAM GIFARA MASJID BESAR ASY-SYUHADA
DOI:
10.29303/jppm.v4i2.2683Published:
2021-05-27Downloads
Abstract
Implementasi Infak, dan Shadaqah (zakat) melalui program Gerakan Infaq Beras (Gifara) DKMB Masjid Besar Asy-Syuhada untuk mengentaskan kemiskinan, memberantas kelaparan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilatarbelakangi oleh kurangnya kepedulian masyarakat yang mampu terhadap kebutuhan masyarakat miskin. Tujuan pengabdian ini untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk mau bergerak dalam meningkatkan kepedulian sosial guna menggerakkan perekonomian warga melalui gerakan infak beras (Gifara). Metode kegiatan diawali dengan sosialisasi, koordinasi pengurus dan aparat pemerintahan, penghimpunan dana, pendistribusian Gifara serta publikasi. Tim pengabdian melakukan monitoring dengan ikut langsung mendata warga mustahiq, mengikuti pengajian mingguan, mengajak para donatur dan mendistribusikan beras. Hasil dari kegiatan ini adalah tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melakukan infak-shadaqah berupa pemberian beras. Rata-rata dana yang terkumpul Rp. 3.130.000 dan beras 152,25 Kg yang langsung dibagi kepada 113 mustahik. Implikasinya Gifara menumbuhkan kepedulian terhadap sesama dengan menyisihkan sebagian pengahasilan untuk membantu yang lemah sebagai pengembangan ekonomi umat.References
Aziz, A. (2010). Manajemen investasi syariah. Bandung: Alfabeta.
Damanhuri, D. S. (1999). Pilar-pilar Reformasi Ekonomi Politik; Upaya Memahami Krisis Ekonomi dan Menyongsong Indonesia Baru. CIDES.
https://tafsirweb.com/1027-quran-surat-al-baqarah-ayat-261.html. (n.d.). Diakses tanggal 26 April 2021.
Majalah Asy-Syuhada. (2021, April). Asy-Syuhada Printing.
Program Gifara, (2021).
Syahrial Yusuf, M., & Rulandari, N. (2020). Analysis of Factors Affecting the Development of Zakat Acceptance and Contribution to the Economic Development from Zakat Sectors and Its Implication in Increasing Employment and Decreasing Poverty in DKI Jakarta Resident. Talent Development & Excellence, 12(1).
Yuliadi, I. (2007). Ekonomi Islam, Filososfi, Teori dan Implemtasi. Edisi Revisi. Yogyakarta: University of Muhammadiyah.
License
Penulis yang menerbitkan Jurnal Pendidikan dan Pengembangan (JPPM) setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike License 4.0 (Lisensi CC-BY-SA). Lisensi ini memungkinkan penulis untuk menggunakan semua artikel, kumpulan data, grafik, dan lampiran dalam aplikasi penambangan data, mesin pencari, situs web, blog, dan platform lain dengan memberikan referensi yang sesuai. Jurnal memungkinkan penulis untuk memegang hak cipta tanpa batasan dan akan mempertahankan hak penerbitan tanpa batasan.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat (JPPM).
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka).

