TRADISI ADAT MERARIQ MEMULANG DI DESA BAYAN BELEQ
DOI:
https://doi.org/10.29303/socedsasambo.v2i02.9794Keywords:
merariq, memulang, tradisi adat, Suku Sasak, Desa Bayan BeleqAbstract
Tradisi merariq merupakan praktik pernikahan adat yang menjadi identitas kultural masyarakat Suku Sasak di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. Di tengah arus modernisasi yang terus berkembang, sebagian besar komunitas Sasak mengalami simplifikasi dalam tahapan prosesi merariq. Namun demikian, Desa Bayan Beleq menjadi salah satu wilayah yang dinilai masih mempertahankan prosesi merariq secara utuh sesuai dengan akar tradisinya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan prosesi adat merariq atau memulang sebagaimana yang masih dipraktikkan oleh masyarakat adat Desa Bayan Beleq, Kabupaten Lombok Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam dan observasi. Informan kunci dalam penelitian ini adalah tokoh pemuda Desa Bayan yang memiliki pemahaman mendalam terhadap tradisi merariq. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosesi merariq di Desa Bayan Beleq, yang dikenal secara lokal sebagai memulang, memiliki kekhasan tersendiri dibanding praktik merariq di wilayah Sasak lainnya. Prosesi ini mencakup dua jalur yang berjalan bersamaan, yakni pernikahan secara agama dan pernikahan secara adat, dengan tahapan yang meliputi penculikan simbolis, masa persembunyian selama tiga malam, serangkaian ritual adat seperti muding jerepet, kikir gigi, dan Nobat Lekok Buak, hingga prosesi menjango sebagai pengganti nyongkolan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat Desa Bayan Beleq berhasil mempertahankan tradisi merariq secara kokoh sebagai bagian dari identitas adat yang diwariskan secara turun-temurun.
References
Agustina, S., Astina, I. K., Suharto, Y., Susilo, S., & Mutia, T. (2026). Cultural sustainability: An exploration of local community strategies for preserving the Merariq tradition in Indonesia. European Journal of Sustainable Development Research, 10(1). https://doi.org/10.29333/ejosdr/17283
Aprianita, T. (2023). Tinjauan Kaidah-Kaidah Fiqhiyah Terhadap Adat Merariq (Kawin Culik) pada Tradisi Perkawinan Adat Suku Sasak. AL-MAQASHIDI: Journal Hukum Islam Nusantara, 6(2).
Aulia, N., Taufiqurohman, & Putra, D. J. (2026). Keterbatasan Perempuan Suku Sasak dalam Menyuarakan Pendapat Terhadap Tradisi Merariq Perspektif Mubādalah. IN RIGHT: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 15(1).
Dani, M. I., & Rahmawati, N. P. (2024). Kajian Kritis Tradisi Nyongkolan dalam Perkawinan Adat Lombok Perspektif Urf. Islamic Review: Jurnal Riset Dan Kajian Keislaman, 13(2).
Diniyati, Hariyanto, Alqadri, B., & Zubair, M. (2022). Nilai dalam Tradisi Berapeq Pernikahan pada Masyarakat Desa Kalijaga Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur. Berajah Journal: Jurnal Pembelajaran Dan Pengembangan Diri, 2(2).
Haerani, R. (2024). The Legal Consequences of Underage Marriage in The Merariq Culture of The Sasak Tribe in Merembu Village, Labuapi District, West Lombok Regency. Mawaddah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 101–124. https://doi.org/10.52496/mjhki.v2i1.33
Hamdani, F., & Fauzia, A. (2022). Tradisi Merariq dalam Kacamata Hukum Adat dan Hukum Islam. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(6).
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi (9th ed.). Rineka Cipta.
Kroeber, A. L., & Kluckhohn, C. (1952). Culture: A Critical Review of Concepts and Definitions. The Museum.
Kurniawan, T., Syifa’unnufus, F., & Tamara, R. N. (2023). Tinjauan Hukum Pidana terhadap Adat Merariq di Masyarakat Lombok Tengah. SOSHUMDIK, 2(1).
Mahruni, S. I., & Fajar, A. S. M. (2023). Eksplorasi Praktik Kawin Culik “Merarik” di Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur. Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2).
Ma’ruf, A. ., Firmansyah, A. ., & Wenda, D. . (2026). SOLIDARITAS SOSIAL MAHASISWA ASLI PAPUA DI UNIVERSITAS MATARAM . KENDALI: Economics and Social Humanities, 4(3), 993–1001. https://doi.org/10.58738/kendali.v4i3.1532
Muluk, H., Hudiyana, J., & Shadiqi, M. A. (2018). The development of psychology of culture in Indonesia. In Asia-Pacific Perspectives on Intercultural Psychology (pp. 140–156). Taylor and Francis. https://doi.org/10.4324/9781315158358-13
Nadiroh, U., & Fahmi, M. S. (2018). Reduce conflicts in traditional merariq traditions through the long tradition of the tribal people of sasak Lombok. Journal of Physics: Conference Series, 953(1). https://doi.org/10.1088/1742-6596/953/1/012186
Ningrum, L. P., & Abdullah, T. (2025). Negotiating modernization in village tourism amidst efforts to preserve traditional culture. Journal of Heritage Tourism, 20(5), 661–682. https://doi.org/10.1080/1743873X.2025.2515873
Nisa, B. K., Zubair, M., & Al Qadri, B. (2022). Pergeseran Adat Perkawinan pada Kalangan Bangsawan (Studi Kasus di Desa Ganti Kecamatan Praya Lombok Tengah). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 12(2).
Putra, P. R., Sukri, & Saharudin. (2024). Endapan Kearifan Lokal dalam Bahasa pada Tradisi Mêmulang di Bayan Kabupaten Lombok Utara . Jurnal Bastrindo, 5(1).
Qusyairi, A. (2024). Pelaksanaan Hukum Adat Perkawinan di Desa Bayan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 14(1).
Soekanto, S., & Sulistyowati, B. (2017). Sosiologi Suatu Pengantar. Raja Grafindo.
Sugitanata, A., & Hakim, M. L. (2023). The Domination of Customary Law in Muslim Matrimonial Procedures Prohibiting Khiṭbah in The Sade Muslim Community. Al-Ahwal, 16(2), 302–319. https://doi.org/10.14421/ahwal.2023.16206
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Alfabeta.
Susilawati, N., Fathurrahim, & Mulyawan, U. (2024). Pengemasan Warisan Budaya Tradisional sebagai Daya Tarik Wisata Budaya di Desa Bayan. Journal of Responsible Tourism, 3(3).
Tutuhatunewa, A. R., Sirait, J., & Ubra, E. (2023). Pola Komunikasi Budaya pada Pernikahan Adat di Negeri Ohoi Ohoirenan, Kabupaten Maluku Tenggara. Jurnal BADATI, 5(2).
Umam, F., Al Humaidy, M. A., & Amrulloh, M. A. (2024). Dialectics Between Islam and Local Culture in Wetu Telu Lombok Muslims’ Merariq Tradition: An ’Urf Perspective. Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, 19(2), 104–125. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v19i1.10603
Waemese, I., Widiastithi, N. N. S., & Rai, I. G. N. (2023). Makna Sirih Pinang Dalam Upacara Penerimaan Tamu Dan Penobatan Kepala Suku Atau Kepala Soa Di Desa Wagrahi Kecamatan Fena Leisela Kabupaten Buru Provinsi Maluku. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Humaniora, 3(4).
Wisri, Juandi, W., & Alimin, A. (2025). Tradisi Merarik dalam Persfektif Komunikasi Budaya. Jurnal Komunikasi Dan Konseling Islam, 7(1).
Zahroh, N. I., Nasution, L. A., Tazqia, A. D., Faiha, H. A. I., & Nurhayati, D. (2025). Strategi Pengumpulan Data dalam Penelitian Kualitatif: Teknik, Tantangan dan Solusinya. TARBIYATUL ILMU: Jurnal Kajian Pendidikan, 3(6).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nadia Anggraini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
