PENDAMPINGAN DAN PENGARAHAN KONSEP ASPIRASI PENYELESAIAN GURU HONORER KATEGORI II DI DKI JAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.29303/jppm.v4i4.3035Abstract
Tujuan dari kegiatan Pendampingan dan Pengarahan Konsep Aspirasi Penyelesaian Guru Honorer Kategori II di DKI Jakarta, yaitu : a. Membantu tenaga Guru Honorer untuk mendeskripsikan permasalahan yang dihadapi dalam masalah status kepegawaian di DKI Jakarta.b. Mendampingi tenaga honorer dalam menyusun masukan dan tuntutan aspirasi Tenaga Honorer Kategori II dalam rangka untuk diusulkan dan diakomdasi serta mendapatkan pengakuan/jaminan atas hak-haknya selaku pegawai yang sudah lama mengabdi di lembaga pemerintah atau instansi milik pemerintah. c. Memberikan penyuluhan dan memberikan gambaran arti pentingnya pengkajian aspirasi dalam bentuk masukan konsep-konsep sebagai bahan kajian pada instansi pemerintah daerah terkait, berupa masukan dan informasi penting dalam penyelesaian terhadap aspirasi tenaga honorer K2 di DKI Jakarta.d. Menanamkan arti pentingnya menyampaikan aspirasi guru dilakukan secara dialogis yang bermartabat, terhormat dan demokratis sesuai kaidah norma hukum atau konstitusional. Metode digunakan dalam kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan metode tanya jawab dan diskusi partisipatoris antara peserta sebagaimana kegiatan pendampingan pada umumnya. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat adalah sebagai berikut Pemprov DKI harus mendorong pendataan dalam pengangkatan CPNS dengan memberikan kuota pada Honorer K2 untuk dapat diproses, karena mereka amat berjasa dan sudah lama mengabdi di intansi pemerintah dan rancangan penggajian dan pengangkatan guru honorer K2.
References
Budi Setiyono. 2012. Birokrasi Dalam Perspektif Politik & Administrasi. Bandung: Penerbit NUANSA
Delly Mustafa. 2013. Birokrasi Pemerintahan. Bandung: Penerbit Alfabeta
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1887 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa lainnya Orang Perorangan (PJLP)
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 235 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Pada Sekolah Negeri
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 249 nomor 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa lainnya Orang Perorangan (PJLP)
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub No.235 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Pada Sekolah Negeri.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Permendikbud RI Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Surat Edaran MenPAN-RB No. B.2605/M.PAN-RB/6/2014 tanggal 30 Juni 2014 jo nomor B/3012/M.PAN-RB/08/2014 tanggal 8 Agustus 2014 perihal Penyampaian Kelengkapan data Honorer Kategori 2 yang belum lulus seleksi.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan Jurnal Pendidikan dan Pengembangan (JPPM) setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike License 4.0 (Lisensi CC-BY-SA). Lisensi ini memungkinkan penulis untuk menggunakan semua artikel, kumpulan data, grafik, dan lampiran dalam aplikasi penambangan data, mesin pencari, situs web, blog, dan platform lain dengan memberikan referensi yang sesuai. Jurnal memungkinkan penulis untuk memegang hak cipta tanpa batasan dan akan mempertahankan hak penerbitan tanpa batasan.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat (JPPM).
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka).

