Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui dan mendeskripsikan proses tradisi mulang (menikah) pada masyarakat sasak di Desa Bayan Kabupaten Lombok Utara: dan (2) mengetahui & mendeskripsikan nilai-nilai sosial dalam proses tradisi mulang mulang(menikah) pada masyarakat sasak di Desa Bayan Kabupaten Lombok Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif metode etnografi. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dan teknik analisis data model Miles dan Hubermen meliputi reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menemukan (1) proses tradisi mulang(menikah) di Desa Bayan, Kabupaten Lombok Utara diantaranya : a) mendait (berkenalan), b) midang (bertamu kerumah perempuan), c) menjanji (membuat perjanjian), d) Peta diwasa bagus (menentukan tanggal/bulan baik), e) memaling (mencuri), f) selabar&mejati (pemberitahuan), g) Gawe mengkawinan dan i) meriap (makan bersama). (2) nilai – nilai sosial dalam proses tradisi mulang (menikah) di Desa Bayan yaitu: a) Nilai Material, suatu yang berguna bagi fisik dan jasmani manusia seperti, tombak, kain putih 2 meter, uang bolong sebanyak 244 dan beras. b) Nilai Immaterial, nilai yang menggunakan nurani, akal, perasaan, kehendak, dan keyakinan seperti, tombok diyakini sebagai kekuatan dan pekerja keras, kain putih 2 meter yang diyakini melambangkan kesucian, bersih serta melambangkan kesetaraan, uang bolong 244 dilambangkan sebagai alat tukar, Oleh karena itu, diyakini pengantin selalu dapat bertukar pikiran ketika menemui masalah. Sedangkan beras melambangkan harapan.
Kata Kunci: Proses tradisi mulang; Nilai sosial Material dan Immaterial.
Creswelll. (2012). Penelitian Etnografi. Jakarta: Balai Pustaka.
Chairililsya, D. (2016). Mengajarkan Tata Cara Bertamu Kepada Anak Usia Dini (Untuk Guru dan Orang Tua). EDUCHILD, (Voll.5, Nol.2).
Fauzan W. (2019). Larangan Perkawinan di Bulan Takepek dalam Tinjauan ‘Urf. SAKINA:Journal of Family Studies. (Voll.3, Issuel. 4).
Lukman, Lalu. (2006). Tata Budaya Adat Sasak Lombok.
Moleong, Lexy J. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Petrus ,Ly. (2021). Kajian Tentang Nilai – Nilai Sosial Budaya Pada Perkawinan Adat Suku Bunaq di Desa Kewar Kecamatan Lemaknek Kabupaten Bellu. Jurnal pollitik , hukum, sosial budaya dan pendidikan. (Voll.19, No. 2).
Rahman,M.Fachrir, (2013) Pernikahan di Nusa Tenggara Barat Antara Islam dan Tradisi. Mataram: Lembaga Pengkajian Publikasi Islam dan Masyarakat(LEPPIM).
Salim H.S. (2008). Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta, Sinar Grafika. Hlm.42.
Spredley, James. (1980). Metode Etnografi. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Sri Hartina. (2018). Nilai Nilai Moral Yang Terkandung Pada Perkawinan Adat Suku Buol di Desa Pajeko Kecamatan Momunu Kabupaten Buol. Jurnal. Educivic Media Publikasi Prodi PPKN. (Voll.6, Nol.01).
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta.
Syafi’i, R.(2000). Al-Hadis:Akidah, Akhlak, Sosial dan Hukum. Bandung: Pustaka Setia.
Tim Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, adat upacara perkawinan Daerah Nusa Tenggara Barat, Jakarta: Depdikbud, 1995, hal 33.
Toni Elmansyah. (2020). Penguatan nilai nilai Tradisi Pernikahan Melayu Sambas dan Implementasinya Dalam Bimbingan Konseling. Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Indonesia. (Vol.5, Nol.1).
Ulfatin. (2017). Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan. Malang: Media Nusa Creative.
Yasin,N. (2008). Hukum Perkawinan Islam Sasak. UIN Malang press.
Hak Cipta (c) 2023 eriana, Hamidsyukrie ZM, Hairil Wadi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The FKIP University of Mataram Journals is Open Access Journals provides quality journal publication services to documenting and preserving scientific article from the results of your research