Allegation of Research Misconduction
Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat (JPPM) berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi yang memiliki dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, baik sebelum maupun setelah artikel diterbitkan.
Ruang Lingkup Pelanggaran
Dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian JPPM mencakup fabrikasi data, seperti penciptaan partisipan, hasil wawancara, atau data observasi yang tidak pernah ada; falsifikasi melalui perubahan atau manipulasi data dan hasil penelitian; plagiarisme; publikasi ganda; pelanggaran ketentuan kepengarangan; manipulasi proses penelaahan sejawat; serta pelanggaran etika penelitian, termasuk tidak dipenuhinya persyaratan izin atau persetujuan etik yang diwajibkan. Pelanggaran lainnya meliputi manipulasi sitasi, penggunaan kecerdasan buatan generatif secara tidak bertanggung jawab untuk menghasilkan data atau referensi fiktif, dan penyembunyian konflik kepentingan.
Kesalahan yang terjadi tanpa unsur kesengajaan atau perbedaan pandangan metodologis tidak serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran. Penetapan pelanggaran dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta, bukti, dan konteks permasalahan.
Mekanisme Pelaporan
Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui menu Contact Us pada laman JPPM. Pelapor diharapkan mencantumkan judul naskah atau artikel yang dimaksud, menjelaskan dugaan pelanggaran secara terperinci, serta menyertakan bukti pendukung apabila tersedia. Laporan tanpa identitas pelapor tetap dapat dipertimbangkan sepanjang informasi dan bukti yang disampaikan dinilai kredibel serta memadai untuk ditindaklanjuti.
Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor
JPPM menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan dokumen yang berkaitan dengan proses pemeriksaan sejauh dimungkinkan. JPPM juga tidak membenarkan segala bentuk intimidasi, tekanan, atau tindakan pembalasan terhadap pihak yang menyampaikan laporan dengan iktikad baik.
Prosedur Pemeriksaan
Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief) atau editor yang ditunjuk akan melakukan penilaian awal terhadap kredibilitas, relevansi, dan kecukupan informasi dalam laporan. Apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, penulis yang terkait akan diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan penjelasan dan menyerahkan bukti pendukung. Editor yang memiliki konflik kepentingan dengan pihak atau perkara yang diperiksa tidak akan dilibatkan dalam proses penanganan guna menjaga objektivitas dan independensi keputusan editorial.
Keputusan dan Tindak Lanjut
Apabila dugaan pelanggaran ditemukan sebelum penerbitan, JPPM dapat meminta penjelasan atau perbaikan, menangguhkan proses editorial, maupun menolak naskah berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat keseriusan pelanggaran. Jika permasalahan teridentifikasi setelah artikel diterbitkan, penanganannya mengacu pada kebijakan Correction and Retraction JPPM. Tindakan editorial dapat berupa penerbitan koreksi (erratum), penarikan artikel (retraction), atau penerbitan catatan editorial, sesuai dengan sifat, bukti, dan tingkat keseriusan permasalahan yang ditemukan.

