PENGELOLAAN DAN INFORMASI PERENCANAAN ANGGARAN DESA
DOI:
10.29303/jppm.v5i4.4227Published:
2022-10-28Downloads
Abstract
Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, sebagai pengejawantahan dari prinsip good governance melalui prinsip transparansi yaitu keterbukaan informasi publik, seluruh informasi tentang penggunaan dana desa harus diberikan secara rinci dan transparan kepada masyarakat sebagai konsekuensi pertangggungjawaban kepala desa dalam mengelola dana desa. Penggunaan alokasi dana desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa. Sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan. Tujuan PKM ini adalah memberikan penyuluhan mentransfer informasi dan pengetahuan tentang pengelolaan dan perencanaan anggaran desa bagi perangkat desa yang mempunyai kewenangan untuk membuat anggaran desa. Metode yang digunakan adalah penyuluhan dengan diskusi dan tanya jawab. Simpulan yang didapat bahwa pada kegiatan ini menginformasikan mengenai perencanaan anggaran desa kepada aparat desa khususnya kepala desa, sebab mereka di tuntut untuk bertanggungjawab penuh dalam pengelolaan dana desa untuk mengembangkan potensi desa yang terwujud dalam pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya, oleh karenanya pemerintah desa harus menerapkan prinsip penyelenggaraan yang baik untuk mewujudkan good governance.
Keywords:
informasi pengelolaan perencanaan anggaran dana desaReferences
Ash-shidiqq, E. A., & Wibisono, H. (2018). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Hukum Unes, 4(1).
Dilahur, D. (2016). Geografi Desa dan Pengertian Desa. Forum Geografi, 8(2).
Farida, F., Wanialisa, M., & Wahyuni, N. (2020). Optimalisasi Pemanfaatan Dana Desa untuk Mewujudkan Desa Mandiri. Ikraith-Abdimas, 4(1).
Flambonita, S., Novianti, V., & Apriyani, L. (2021). Sosialisasi Prinsip Akuntabilitas Pertanggungjawaban Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Uu Nomor 6 Tahun 2014 Di Desa Serikembang Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1).
Kementrian Keuangan. (2017). Buku saku dana desa. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kricy, Y. D., & Simbel, M. (2021). Pengaruh Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terhadap perencanaan dan pelaksanaan anggaran dana desa di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Journal of Environment and Management, 2(2), 148-158.
Mardiana, S., Supriyatna, W., Hasanah, Y. M., Zakaria, Z., & Indirasari, I. (2020). Optimalisasi Anggaran Keuangan Di Masa Pandemi Pada Desa Cicalengka Kabupaten Pagedangan Tangerang. Dedikasi PKM, 1(3).
Masruroh, I. M., Muchsin, S., & Suyeno, S. (2022). AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PEMERINTAH DESA TERHADAP ALOKASI DANA DESA DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE (Studi Kasus di Desa Pesanggrahan, Kota Wisata Batu). Respon Publik, 16(2), 53-60.
Mingkid, G. J., Liando, D., & Lengkong, J. (2017). Efektivitas Penggunaan Dana Desa Dalam Peningkatan Pembangunan (Suatu Studi Di Desa Watutumou Dua Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara). Jurnal Eksekutif, 2(2).
Noverman, Y. (2019). Analisis Kesesuaian Pengelolaan Dana Desa Dengan Peraturan Perundang-Undangan (Studi Kasus Di Nagari Bukit Bual Kabupaten Sijunjung). JAKPP (Jurnal Analisis Kebijakan & Pelayanan Publik).
Rizal, R., Fitri, S. A., & Rantika, D. (2019). Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2016. JURNAL AL-IQTISHAD, 14(01).
Rustiarini, N. W., & Denpasar, U. M. (2016). Good Governance dalam Pengelolaan Dana Desa. Simposium Nasional Akuntansi, 6.
Soeharso, E. D. (2017). Akuntabilitas Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2015 berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014 di Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul Yogyakarta. Journal of Governance and Public Policy, 4(3), 422-442.
License
Copyright (c) 2022 Suci Flambonita, Ridwan Ridwan, Ahmaturrahman Ahmaturrahman, Lusi Apriyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan Jurnal Pendidikan dan Pengembangan (JPPM) setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike License 4.0 (Lisensi CC-BY-SA). Lisensi ini memungkinkan penulis untuk menggunakan semua artikel, kumpulan data, grafik, dan lampiran dalam aplikasi penambangan data, mesin pencari, situs web, blog, dan platform lain dengan memberikan referensi yang sesuai. Jurnal memungkinkan penulis untuk memegang hak cipta tanpa batasan dan akan mempertahankan hak penerbitan tanpa batasan.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat (JPPM).
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka).

