Allegation of Research Misconduct
1. Komitmen terhadap Integritas Penelitian
Chemistry Education Practice (CEP) berkomitmen untuk menjaga integritas akademik, kejujuran ilmiah, transparansi, dan etika publikasi dalam seluruh proses penerbitan artikel ilmiah. Jurnal memandang serius setiap dugaan pelanggaran etika penelitian yang berkaitan dengan naskah yang diajukan maupun artikel yang telah diterbitkan. CEP akan menangani setiap laporan dugaan pelanggaran secara objektif, adil, rahasia, dan proporsional berdasarkan bukti yang tersedia serta prinsip-prinsip etika publikasi ilmiah.
2. Bentuk Pelanggaran Etika Penelitian
Pelanggaran etika penelitian yang menjadi perhatian CEP mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
- Plagiarisme, yaitu penggunaan gagasan, tulisan, data, atau karya orang lain tanpa pengakuan sumber yang memadai.
- Fabrikasi data, yaitu membuat-buat data, hasil penelitian, atau temuan yang sebenarnya tidak diperoleh melalui proses penelitian.
- Falsifikasi data, yaitu memanipulasi bahan, prosedur, data, atau hasil penelitian sehingga tidak secara akurat merepresentasikan penelitian yang dilakukan.
- Publikasi ganda, yaitu menerbitkan atau mengajukan karya yang secara substansial sama tanpa pengungkapan yang sesuai.
- Manipulasi kepengarangan, termasuk pencantuman penulis yang tidak memenuhi kriteria kepengarangan atau penghilangan kontributor yang berhak menjadi penulis.
- Pelanggaran etika penelitian, termasuk pelanggaran persetujuan partisipan, kerahasiaan data, atau persetujuan etik apabila dipersyaratkan.
- Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, apabila berpotensi memengaruhi objektivitas penelitian atau proses editorial.
- Manipulasi proses penelaahan sejawat, termasuk penggunaan identitas penelaah palsu atau upaya memengaruhi proses penilaian secara tidak semestinya.
- Pelanggaran hak cipta dan penyalahgunaan materi ilmiah, termasuk penggunaan gambar, tabel, instrumen, atau materi pihak ketiga tanpa atribusi atau izin yang diperlukan.
Kesalahan yang tidak disengaja tidak otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran penelitian. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan sifat kesalahan, bukti, konteks, dan tingkat keseriusannya.
3. Pengajuan Laporan Dugaan Pelanggaran
Setiap pihak yang memiliki informasi atau bukti yang relevan dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etika penelitian kepada tim editorial CEP.
Laporan sebaiknya mencakup:
- Identitas atau informasi kontak pelapor, apabila bersedia memberikannya.
- Judul artikel atau naskah yang dilaporkan serta informasi bibliografis yang tersedia.
- Uraian dugaan pelanggaran secara jelas dan spesifik.
- Bukti pendukung, seperti dokumen, tautan publikasi, perbandingan teks, atau data terkait.
- Informasi tambahan yang dapat membantu proses pemeriksaan.
Laporan harus disampaikan dengan itikad baik. CEP tidak akan menganggap suatu tuduhan sebagai fakta sebelum melakukan penilaian terhadap bukti yang tersedia. Laporan anonim dapat dipertimbangkan apabila memuat informasi yang cukup untuk ditindaklanjuti.
4. Prosedur Pemeriksaan
Penanganan dugaan pelanggaran dilakukan melalui tahapan berikut.
Tahap 1: Penerimaan dan penilaian awal
Tim editorial menerima laporan dan menilai apakah informasi yang disampaikan cukup spesifik serta relevan untuk ditindaklanjuti. Jika diperlukan, editor dapat meminta informasi atau bukti tambahan.
Tahap 2: Pemeriksaan bukti
Editor memeriksa bukti yang tersedia, termasuk naskah, data pendukung, laporan kemiripan, dokumen persetujuan etik, atau publikasi terkait. Apabila diperlukan, CEP dapat meminta bantuan editor lain atau ahli independen yang tidak memiliki konflik kepentingan.
Tahap 3: Permintaan klarifikasi
Penulis yang bersangkutan diberikan kesempatan yang wajar untuk menjelaskan dugaan pelanggaran dan menyampaikan bukti pendukung. Klarifikasi dari pihak lain yang relevan dapat diminta apabila diperlukan.
Tahap 4: Evaluasi dan pengambilan keputusan
Tim editorial mengevaluasi seluruh informasi secara objektif dan proporsional. Apabila dugaan melibatkan persoalan serius atau berada di luar kewenangan jurnal, CEP dapat meminta pertimbangan institusi terkait atau pihak berwenang yang relevan.
Tahap 5: Tindak lanjut
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CEP menetapkan tindakan yang sesuai dan mendokumentasikan proses serta alasan di balik keputusan editorial.
5. Tindakan Editorial
Bergantung pada sifat dan tingkat keseriusan pelanggaran, tindakan yang dapat diambil meliputi:
- Tidak mengambil tindakan lebih lanjut apabila dugaan tidak didukung oleh bukti yang memadai.
- Meminta klarifikasi atau perbaikan naskah apabila masalah dapat diselesaikan secara tepat melalui revisi.
- Menolak naskah apabila ditemukan pelanggaran yang membuat naskah tidak layak untuk diterbitkan.
- Menerbitkan koreksi apabila terdapat kesalahan dalam artikel terbit yang perlu diperbaiki.
- Menerbitkan pernyataan keprihatinan (expression of concern) apabila terdapat masalah serius yang masih dalam proses pemeriksaan.
- Mencabut artikel (retraction) apabila ditemukan alasan yang memadai sesuai dengan prosedur etika publikasi jurnal.
- Menghubungi institusi penulis atau pihak terkait apabila diperlukan untuk penanganan lebih lanjut.
Tindakan ditentukan berdasarkan bukti dan tingkat keseriusan kasus, bukan semata-mata berdasarkan adanya laporan atau tuduhan.
6. Kerahasiaan dan Perlindungan Pihak yang Terlibat
CEP akan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama pemeriksaan sejauh dimungkinkan oleh ketentuan yang berlaku dan kebutuhan penanganan kasus. Informasi hanya akan dibagikan kepada pihak yang relevan untuk proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan.
Jurnal akan berupaya mencegah tindakan balasan yang tidak semestinya terhadap pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik. Pada saat yang sama, CEP akan menjaga keadilan bagi pihak yang dilaporkan dengan memberikan kesempatan untuk menanggapi dugaan dan bukti yang relevan.
7. Konflik Kepentingan dalam Pemeriksaan
Editor, penelaah, atau pihak lain yang terlibat dalam pemeriksaan wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitasnya. Pihak yang memiliki konflik kepentingan material tidak boleh terlibat dalam pengambilan keputusan terkait kasus tersebut.
8. Pelanggaran yang Ditemukan Setelah Publikasi
Apabila dugaan pelanggaran berkaitan dengan artikel yang telah diterbitkan, CEP akan menilai apakah temuan tersebut memengaruhi keandalan data, validitas hasil, atribusi kepengarangan, atau integritas rekam ilmiah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jurnal dapat menerbitkan koreksi, pernyataan keprihatinan, atau mencabut artikel. Setiap tindakan akan disertai penjelasan yang memadai dan dilakukan sesuai dengan kebijakan editorial serta prinsip etika publikasi yang berlaku.
9. Dokumentasi dan Evaluasi Kebijakan
CEP akan menyimpan dokumentasi pemeriksaan dan keputusan editorial secara aman sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini ditinjau secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan standar etika penelitian dan penerbitan ilmiah.
10. Penutup
CEP mengharapkan seluruh penulis, editor, penelaah, dan pihak yang berkontribusi dalam proses publikasi untuk menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan integritas ilmiah. Setiap dugaan pelanggaran etika penelitian akan ditangani secara adil, objektif, transparan dalam prosesnya, dan proporsional berdasarkan bukti yang tersedia.




