Publication Ethics

Jurnal Chemistry Education Practice (CEP) adalah jurnal nasional elektronik yang ditelaah oleh mitra bestari, tersedia dalam bentuk cetak dan online serta diterbitkan dua kali dalam setahun. Jurnal ini mengikuti panduan berdasarkan Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah yang bersumber dari COPE (Committee on Publication Ethics) dalam menghadapi semua aspek etika publikasi, dan khususnya bagaimana menangani kasus kesalahan penelitian dan publikasi yang pada intinya menjunjung tiga nilai etik dalam publikasi, yaitu (i) Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi; (ii) Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan (iii) Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi. 

Jurnal Chemistry Education Practice (CEP) menetapkan bahwa pencantuman nama penulis dalam suatu artikel ilmiah harus didasarkan pada kontribusi intelektual yang nyata terhadap penelitian dan penyusunan naskah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin transparansi, keadilan, integritas akademik, serta akuntabilitas seluruh pihak yang tercantum sebagai penulis artikel.

Kriteria seseorang dapat menjadi penulis

Seseorang dapat dicantumkan sebagai penulis artikel pada Jurnal CEP apabila memenuhi seluruh kriteria berikut:

  1. Kontribusi intelektual yang substansial — berkontribusi secara signifikan terhadap perumusan gagasan, desain penelitian, pengembangan metode, pengumpulan data, analisis, atau interpretasi hasil penelitian.
  2. Keterlibatan dalam penulisan artikel — berpartisipasi dalam penyusunan draf awal atau melakukan revisi kritis terhadap isi ilmiah artikel.
  3. Persetujuan naskah akhir — membaca dan menyetujui versi akhir artikel yang akan diserahkan atau diterbitkan.
  4. Akuntabilitas ilmiah — bersedia bertanggung jawab atas kontribusinya dan membantu memastikan bahwa setiap persoalan terkait akurasi, integritas, dan validitas penelitian ditangani dengan tepat.

Pihak yang hanya memberikan dukungan administratif, bantuan teknis, pendanaan, atau supervisi umum tanpa memenuhi seluruh kriteria kepengarangan tidak secara otomatis berhak dicantumkan sebagai penulis. Kontribusi tersebut dapat dinyatakan dalam bagian ucapan terima kasih (Acknowledgements), apabila relevan dan telah memperoleh persetujuan dari pihak yang bersangkutan.

Urutan penulis dan penulis korespondensi

CEP dapat menetapkan ketentuan berikut:

  • Urutan penulis ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan kontribusi ilmiah masing-masing.
  • Penulis pertama umumnya merupakan kontributor utama dalam pelaksanaan penelitian dan penulisan artikel, sesuai dengan kesepakatan tim.
  • Corresponding author bertanggung jawab atas komunikasi dengan editor, koordinasi dengan seluruh penulis, serta kelengkapan dokumen pengajuan.
  • Semua penulis harus menyetujui urutan penulis dan versi akhir naskah sebelum naskah diajukan.
  • Perubahan daftar atau urutan penulis setelah pengajuan harus disertai alasan dan persetujuan dari seluruh penulis terkait.

Perubahan Kepengarangan

Setiap perubahan daftar atau urutan penulis setelah naskah diajukan, termasuk penambahan, penghapusan, atau perubahan posisi penulis, harus disertai alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

Permohonan perubahan kepengarangan harus diajukan kepada editor Jurnal CEP secara tertulis, disertai penjelasan mengenai perubahan yang diminta serta persetujuan dari seluruh penulis yang terdampak. Editor berhak meminta dokumen pendukung apabila diperlukan untuk memastikan bahwa perubahan tersebut sesuai dengan prinsip integritas akademik.

Perubahan kepengarangan tidak dapat dilakukan secara sepihak dan hanya dapat diproses setelah memperoleh persetujuan editor sesuai dengan kebijakan jurnal.

Tugas dan Tanggung Jawab Pengarang/Penulis

  1. Memastikan bahwa yang masuk dalam daftar pengarang/penulis memenuhi kriteria sebagai pengarang/penulis.
  2. Menyatakan asal sumber daya (termasuk pendanaan), baik secara langsung maupun tidak langsung.
  3. Menjelaskan keterbatasan-keterbatasan dalam penelitian.
  4. Menanggapi komentar yang dibuat oleh para mitra secara profesional dan tepat waktu.
  5. Menginformasikan kepada editor jika akan menarik kembali karya tulisnya.
  6. Membuat pernyataan bahwa karya tulis yang diserahkan untuk diterbitkan adalah asli, belum pernah dipublikasikan di mana pun dalam bahasa apa pun, dan tidak sedang dalam proses pengajuan ke penerbit lain.
  7. Memastikan bahwa informasi yang disampaikan dalam artikel akurat, sumber rujukan dicantumkan dengan benar, dan tidak terdapat praktik kepengarangan yang tidak etis, termasuk pencantuman penulis kehormatan (honorary authorship), penulis fiktif (guest authorship), atau penghilangan nama pihak yang memenuhi kriteria kepengarangan (ghost authorship).
  8. Memastikan informasi kepengarangan yang disampaikan benar, seluruh penulis telah memberikan persetujuan terhadap pengajuan naskah, dan semua pihak bersedia memenuhi tanggung jawab ilmiah sesuai dengan kontribusi masing-masing.
  9. Bertanggung jawab secara kolektif atas pekerjaan dan isi artikel, termasuk metode, analisis, perhitungan, dan rinciannya, serta wajib menjaga integritas penelitian dan publikasinya.

Jurnal CEP berhak meminta klarifikasi atau melakukan peninjauan lebih lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap kebijakan kepengarangan. Penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan integritas akademik.

Tugas dan Tanggung Jawab Mitra Bestari

  1. Mendapat tugas dari editor untuk menelaah karya tulis dan menyampaikan hasil penelaahan kepada editor, sebagai bahan penentuan kelayakan suatu karya tulis untuk diterbitkan.
  2. Penelaah tidak boleh melakukan telaah atas karya tulis yang melibatkan dirinya, baik secara langsung maupun tidak 
  3. Menjaga privasi pengarang dengan tidak menyebarluaskan hasil koreksi, saran, dan rekomendasi dengan memberikan kritik, saran, masukan, dan rekomendasi
  4. Mendorong pengarang/penulis untuk melakukan perbaikan karya tulis
  5. Menelaah kembali karya tulis yang telah diperbaiki sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
  6. Karya tulis ditelaah secara tepat waktu sesuai gaya selingkung terbitan berdasarkan kaidah ilmiah (metode pengumpulan data, legalitas pengarang, kesimpulan, dan lain-lain.).

Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Jurnal

  1. Menentukan nama jurnal, lingkup keilmuan, frekuensi terbit, dan akreditasi (jika diperlukan).
  2. Menentukan keanggotaan dewan editor.
  3. Mendefinisikan hubungan antara penerbit, editor, mitra bestari, dan pihak lain dalam suatu kontrak.
  4. Menghargai hal-hal yang bersifat rahasia, baik bagi peneliti yang berkontribusi, pengarang/penulis, editor, maupun mitra bestari.
  5. Menerapkan norma dan ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual, khususnya hak cipta.
  6. Melakukan telaah kebijakan jurnal dan menyampaikannya kepada pengarang/penulis, dewan editor, mitra bestari, dan pembaca.
  7. Membuat panduan kode berperilaku bagi editor dan mitra bestari.
  8. Mempublikasikan jurnal secara teratur.
  9. Menjamin ketersediaan sumber dana untuk keberlanjutan penerbitan jurnal.
  10. Membangun jaringan kerja sama dan pemasaran.
  11. Mempersiapkan perizinan dan aspek legalitas lainnya.

Tugas dan Tanggung Jawab Editor

  1. Mempertemukan kebutuhan pembaca dan pengarang/penulis,
  2. Mengupayakan peningkatan mutu publikasi secara berkelanjutan,
  3. Menerapkan proses untuk menjamin mutu karya tulis yang dipublikasikan,
  4. Mengedepankan kebebasan berpendapat secara objektif,
  5. Memelihara integritas rekam jejak akademik pengarang,
  6. Menyampaikan koreksi, klarifikasi, penarikan, dan permintaan maaf apabila diperlukan,
  7. Bertanggung jawab terhadap gaya dan format karya tulis, sedangkan isi dan segala pernyataan dalam karya tulis adalah tanggung jawab pengarang/penulis,
  8. Secara aktif meminta pendapat pengarang, pembaca, mitra bestari, dan anggota dewan editor untuk meningkatkan mutu publikasi,
  9. Mendorong dilakukannya penilaian terhadap jurnal apabila ada temuan,
  10. Mendukung inisiatif untuk mengurangi kesalahan penelitian dan publikasi dengan meminta pengarang melampirkan formulir Klirens Etik yang sudah disetujui oleh Komisi Klirens Etik,
  11. Mendukung inisiatif untuk mendidik peneliti tentang etika publikasi,
  12. Mengkaji efek kebijakan terbitan terhadap sikap pengarang/penulis dan mitra bestari serta memperbaikinya untuk meningkatkan tanggung jawab dan memperkecil kesalahan,
  13. Memiliki pikiran terbuka terhadap pendapat baru atau pandangan orang lain yang mungkin bertentangan dengan pendapat pribadi,
  14. Tidak mempertahankan pendapat sendiri, pengarang atau pihak ketiga yang dapat mengakibatkan keputusan tidak objektif,
  15. Mendorong pengarang/penulis, supaya dapat melakukan perbaikan karya tulis hingga layak terbit.

Kebijakan Konflik Kepentingan

Chemistry Education Practice (CEP) berkomitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, transparansi, dan independensi dalam seluruh proses publikasi ilmiah. Konflik kepentingan dapat terjadi apabila kepentingan pribadi, profesional, akademik, finansial, atau institusional berpotensi memengaruhi atau dipersepsikan memengaruhi pelaksanaan penelitian, interpretasi hasil, penelaahan naskah, maupun keputusan editorial. CEP mengharuskan penulis, editor, dan penelaah untuk mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang relevan agar proses publikasi berlangsung secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.