Pengalaman Mahasiswa Magang dalam Implementasi Nilai “Keren” pada Pelayanan Pengadilan Agama Purworejo
Authors
Naufal Khuwaedi , Fitrohtul Khasanah , Rahmatul Ummah , Shabrina Fatmasari Wahyu UntariDOI:
10.29303/jppm.v9i1.10499Published:
2026-01-09Issue:
Vol. 9 No. 1 (2026): FebruariKeywords:
pelayanan, nilai KEREN, pengadilan agama purworejoArticles
Downloads
How to Cite
Abstract
Kegiatan magang merupakan bentuk pembelajaran lapangan yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mempraktikkan teori yang diperoleh di perkuliahan ke dalam lingkungan kerja nyata. Kegiatan magang ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengalaman magang dalam mengimplementasikan nilai-nilai “KEREN” (Konsisten, Efisien, Ramah, Elegan, dan Netral) dalam pelayanan pada pelayanan Pengadilan Agama Purworejo. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan selama satu bulan, dimulai dengan orientasi lingkungan kerja, pendampingan tugas pelayanan pada bagian resepsionis, serta pembelajaran penggunaan aplikasi digital seperti SIPP, SINDORO, dan e-Court. Selama magang, mahasiswa berperan dalam kegiatan pelayanan yang antara lain penerimaan tamu, menanyakan keperluan, dan memastikan tamu memperoleh informasi yang sesuai. Hasil dari kegiatan menunjukkan bahwa mahasiswa mampu memahami peran strategis bahwa pelayanan sebagai garda depan lembaga peradilan dan menerapkan nilai-nilai “KEREN” dalam setiap aktivitas kerja. Implementasi nilai tersebut menjadikan pelayanan lebih profesional, efisien, dan beretika. Kegiatan magang ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan mahasiswa dalam menghadapi dunia kerja, menumbuhkan karakter profesional, serta memperkuat pemahaman terhadap pentingnya etika dan nilai pelayanan di lingkungan peradilan.
References
Afrina, U. A., & Zaenulloh, M. A. (2025). Pengaruh Magang Industri terhadap Peningkatan Kompetensi Mahasiswa Vokasi Program Studi D4 Bahasa dan Budaya Tiongkok Universitas Padjadjaran dalam Mendukung Hilirisasi Industri. Seminar Dan Konfrens APDOVI, 1.
Akbarudin, A. (2024). Pentingnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Dalam Praktik Pelayanan Publik Membangun Integritas Dan Akuntabilitas. Journal Politics and Government, 1(2), 193–202.
Aksa, A. F. (2023). Program peningkatan kemampuan mahasiswa menghadapi dunia kerja melalui kegiatan magang di Kantor Imigrasi dan Koperasi Sangosay Atambua. Jurnal Umum Pengabdian Masyarakat, 2(4), 50–56.
Argiansyah, H. Y., & Prawira, M. R. Y. (2024). Analisis Hukum Hak Atas Privasi Dan Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Pelita, 5(1), 61–75.
Arifani, M. A., Anita, A. F., Fauziyah, A. N., & Gunawan, A. (2022). Efektivitas Penerapan Budaya 5s (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) Dalam Perwujudan Pelayanan Prima Di Kantor Kelurahan Cisurupan Kota Bandung. Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, 20(1), 59–69.
Fatmah, S. A., Hustina, I. N., Mustofa, A., & Nu, T. (2025). Perlindungan Hukum Untuk Masyarakat Pada Pelaksanaan Pelayanan Publik Pemerintahan Desa Dalam Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Juris Prudentia: Jurnal Hukum Ekselen, 7(1).
Faujiah, A., Sjamsudin, A., Fajriyah, A. N., & Afandi, M. T. (2024). Integrasi Wakaf Dan Pendidikan: Lembaga Gerakan Wakaf Indonesia Dalam Mendukung Magang Di Era Merdeka Belajar. Ekosiana Jurnal Ekonomi Syariah, 11(2), 97–114.
Harahap, F. A. (2021). Pelaksanaan Undang-undang nomor 16 tahun 2011 pasal 2 tentang asas bantuan hukum di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. IAIN Padangsidimpuan.
Indah, E. F., Retu, M. K., & Mustafa, I. (2024). Peran Public Relations Officer dalam Menangani Keluhan Tamu pada Departement Front Office:(Studi Kasus Capa Resort Maumere). Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(3), 2411–2418.
Jasmadi, J., Lasri, L., & Juaris, J. (2024). Analisis Kemampuan Praktik Kerja Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara Stisip Al Washliyah dalam Penerapan Sistem E-Governance Pada Lembaga Pemerintah Kota Banda Aceh. Jurnal Serambi Ilmu, 25(1).
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, (2022).
Marto, S. (2021). Manajemen pelayanan publik. Yayasan kita menulis.
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, (2006).
Purba, S., Manalu, J., Harianja, C., & Siregar, G. (2025). Pengaruh Etika Kerja Mahasiswa Pendidikan Teknik Elektro Universitas Negeri Medan terhadap Kualitas Kerja di Perusahaan Industri: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 3(3), 372–378.
Riani, N. K. (2021). Strategi peningkatan pelayanan publik. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(11), 2443–2452. https://doi.org/10.47492/jip.v1i11.489
Romauli, S. A. (2022). Upaya Resepsionis Dan Telpon Operator Mengenai Pelayanan Terhadap Keluhan Tamu Di Grand Elty Krakatoa. Universitas Islam Sultan Agung.
Salima, S. K., & Safudin, E. (2021). efektivitas penyelesaian perkara secara e-court di pengadilan agama kabupaten kediri. Jurnal Antologi Hukum, 1(2), 18–35.
Sholikhah, F., & Kumalaeni, D. (2017). Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP): Penelusuran Arsip Berkas Perkara Di Pengadilan Agama. Diplomatika, 1(1), 38–46.
Sosialisasi Anonimisasi/Pengaburan Sebagian Informasi Pada Perkara berdasarkan SK KMA NO 2-144 TAHUN 2022. (2025). Pengadilan Negeri Biak Kelas II. https://pn-biak.go.id/main/2025/06/11/sosialisasi-anomisasi-pengaburan-sebagian-informasi-pada-perkara-berdasarkan-sk-kma-no-2-144-tahun-2022/#:~:text=Berikut adalah ringkasan poin penting terkait anonimisasi%2Fpengaburan informasi,pribadi dari dokumen perkara sebelum dipublikasikan kepada publik, Diakses tanggal 19 Oktober 2025.
Sosialisasi Aplikasi SINDORO Pengadilan Tinggi Agama Semarang. (2021). Pengadilan Tinggi Agama Semarang. http://pta-semarang.go.id/index.php/pengumuman/381-himbauan-peningkatan-keamanan, Diakses tanggal 18 Oktober 2025.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, (2008).
Widiyastuti, T., & Ningrum, T. A. P. (2025). Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Resepsionis Sebagai Penunjang Kegiatan Operasional Organisasi. Advances in Management & Financial Reporting, 3(3), 1096–1110.
License
Copyright (c) 2026 Naufal Khuwaedi, Fitrohtul Khasanah, Rahmatul Ummah, Shabrina Fatmasari Wahyu Untari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan Jurnal Pendidikan dan Pengembangan (JPPM) setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike License 4.0 (Lisensi CC-BY-SA). Lisensi ini memungkinkan penulis untuk menggunakan semua artikel, kumpulan data, grafik, dan lampiran dalam aplikasi penambangan data, mesin pencari, situs web, blog, dan platform lain dengan memberikan referensi yang sesuai. Jurnal memungkinkan penulis untuk memegang hak cipta tanpa batasan dan akan mempertahankan hak penerbitan tanpa batasan.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat (JPPM).
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka).


