Peningkatan Literasi Pajak UMKM untuk Mendorong Kepatuhan dan Pertumbuhan Lokal
Literasi Pajak
Authors
Ria Zulkha Ermayda , Novi Trisnawati , Dhika Maha Putri , Yasintha Dwi Cahyani , Yolanda Airine LopulalanDOI:
10.29303/jppm.v9i1.10665Published:
2026-01-30Issue:
Vol. 9 No. 1 (2026): FebruariKeywords:
Kepatuhan Perpajakan, pengabdian kepada masyarakat, literasiArticles
Downloads
How to Cite
Abstract
Pemahaman terhadap pajak merupakan aspek penting dalam pengelolaan usaha yang sehat dan berkelanjutan. Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kemampuan untuk mengenali hak dan kewajiban perpajakan tidak hanya mendorong kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga membantu mewujudkan tata kelola usaha yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta kesadaran perpajakan pelaku UMKM agar mampu memahami ketentuan dasar perpajakan, mekanisme perhitungan PPh Final 0,5%, dan pentingnya pelaporan pajak secara tepat waktu. Kegiatan dilaksanakan melalui metode ceramah dan diskusi interaktif guna memberikan pemahaman konseptual sekaligus ruang partisipatif bagi peserta dalam berbagi pengalaman dan permasalahan yang dihadapi. Berdasarkan hasil pre-test dan post-test, terjadi peningkatan rata-rata pemahaman peserta sebesar sekitar 30%, yang mencerminkan efektivitas kegiatan dalam memperkuat literasi dan kesadaran perpajakan di kalangan pelaku UMKM.
References
Adzimi, F., Melda, M., Usman, N. A., Ulandari, M., & Sainal, Muh. Z. (2023). Literasi Pajak Digital Marketing Bagi UMKM. Indonesian Journal of Management Studies, 2(1), 27–32.
Asiah, N., Sabaruddinsah, S., & Wulandari, D. S. (2025). Pelatihan Perpajakan dalam Meningkatkan Kepatuhan pada UMKM: Studi Pengabdian di Tambun Selatan. Lentera Pengabdian, 3(02), 152–159.
Atifa Nur, Afifudin, & Anwar Siti Aminah. (2023). Pengaruh Literasi Pajak, Sosialisasi Perpajakan, dan Pemanfaaatan Financial Technology Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dimana Digitalisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 691–700.
Budianto, M., & Enita, S. (2024). Empowering Early Educators through Community-Based Training: Enhancing English Proficiency for Playgroup and Kindergarten Teachers. Jurnal SOLMA, 13(3), 2994–3003.
Ciptawan, Parerungan, S. D., & Hantono. (2025). Dampak Kebijakan Perpajakan Digital terhadap Pelaporan Pajak UMKM di Era Ekonomi Platform. Journal Scientific of Mandalika (JSM) e-ISSN 2745-5955 | p-ISSN 2809-0543, 6(2), 456–465.
Damayanti, D. (2024, November 26). UMKM, Coretax, dan Rasio Pajak. Pajak.Go.Id.
Elfriska, R. Septian Armel, & Siti Samsiah. (2025). Pengaruh Literasi Pajak, Moral Pajak Dan Sosialisasi Perpajakan Article History. Jurnal Ekonomi Al - Khitmah, 7.
Ermayda, R. Z., Trisnawati, N., Fatmasari, D. S., & Mulyadi, D. (2024). EDUKASI LITERASI KEUANGAN DI KOMUNITAS TDA PEREMPUAN (TANGAN DI ATAS) KOTA MALANG. Jurnal Abdi Insani, 11(4), 1805–1816.
Hanjarwadi W. (2022). LSI Sebut 50 Persen Masyarakat Paham Literasi Pajak. Pajak.Com.
Khoirul Anwar, Didik Dwi Prasetya, & Ahmad Yusuf Setiawan. (2025). PENERAPAN MODEL PEMBELAJARAN KOOPERATIF TIPE THINK-PAIR- SHARE UNTUK MENINGKATKAN PEMAHAMAN KONSEP DAN PARTISIPASI AKTIF SISWA KELAS X-4 SMAN 7 MALANG PADA MATERI SISTEM KOMPUTER. Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10, 1323–1335.
Mahmudan. (2024, November 8). Ribuan UMKM di Kabupaten Malang Masih Tak Terdata. Radarmalang.Jawapos.Com.
Mardhatilla, D. P., Marundha, A., & Eprianto, I. (2023). PENGARUH LITERASI PAJAK, SISTEM ADMINISTRASI PAJAK MODERN DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI KABUPATEN BEKASI (Studi pada Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM di Kabupaten Bekasi). JURNAL ECONOMINA, 2(2), 491–502.
Muhammad, M. H. S., Herni Utami Rahmawati, Jatmiko Indriyanto, Mutiasari, & Nurul Hasanah. (2024). PELATIHAN MICROSOFT WORD UNTUK MENINGKATKAN KETERAMPILAN DAN PEMBERDAYAAN ANGGOTA PKK. Jurnal Abdi Insani, 11(3), 2219–2228.
Noor, M. R., & Murtanto. (2025). Pengaruh Tingkat Literasi Dan Digitalisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Journal Versa.
Nuswandari, I., Maskuri, M. A., Wahyutama, M. I., Widhiastuti, S., Ayuningtyas, E. A., Widyastutti, T., Oktora, I. M., Taufik, T., Primatami, A., Indiarti, M., Hartini, E. F., Sunarso, S., Primadhita, Y., & Ahmadi, S. (2025). Pengelolaan keuangan UMKM di era digital: Langkah praktis menuju bisnis berkelanjutan. CV Mega Press Nusantara.
Rachmawati, N. A., & Ramayanti, R. (2022). LITERASI PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK UMKM BERBASIS UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERPAJAKAN. Abdimas Galuh, 4(1), 271.
Rahmat Fadhli, Yudi Haryadi, Muhtadin Muhtadin, Miftahul Huda, & Dedi Mulyadi. (2022). Pelatihan Pengelolaan Keuangan Sekolah dan UMKM Berbasis Syariah di Cisarua Kabupaten Bandung. Jurnal SOLMA, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA Press), 11(1), 53–59.
Reyvani, D., Damai Sari, I., Yuanita, P., & Vientiany, D. (2024). Peranan Hukum Pajak Sebagai Sumber Keuangan Negara Pada Pembangunan Nasional Dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. In Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Digital (Vol. 01, Issue 04).
Saharani1, S. A., & Sari2, R. P. (2023). The Effect of Tax Literacy on MSME Taxpayer Compliance Moderated Tax Incentives Pengaruh Literasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Dimoderasi Insentif Pajak. In Management Studies and Entrepreneurship Journal (Vol. 4, Issue 5).
Sine, J. M., Abolladaka, J., & Simanungkalit, E. F. Br. (2025). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang. Journal Economic Education, Business and Accounting, 4(2), 428–439.
Tamba, S.P. (2025, October 14). Tanpa pajak baru, bisakah Indonesia capai target? Direktorat Jenderal Pajak.
Tommy. (2021, June 30). Rasio UMKM Taat Pajak: Sejauh Apa Kesadaran Pajak di Sektor UMKM? Sobatpajak.Com.
Warsini, M. (2025). Analisis Perpajakan UMKM dan Pengaruhnya terhadap Kepatuhan Pajak. Circle Archive, 7.
License
Copyright (c) 2026 Ria Zulkha Ermayda, Novi Trisnawati, Dhika Maha Putri, Yasintha Dwi Cahyani, Yolanda Airine Lopulalan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan Jurnal Pendidikan dan Pengembangan (JPPM) setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike License 4.0 (Lisensi CC-BY-SA). Lisensi ini memungkinkan penulis untuk menggunakan semua artikel, kumpulan data, grafik, dan lampiran dalam aplikasi penambangan data, mesin pencari, situs web, blog, dan platform lain dengan memberikan referensi yang sesuai. Jurnal memungkinkan penulis untuk memegang hak cipta tanpa batasan dan akan mempertahankan hak penerbitan tanpa batasan.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat (JPPM).
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka).


