Literasi Sosial–Digital sebagai Upaya Pencegahan Bullying dan Penyalahgunaan Media Sosial pada Anak dan Remaja
DOI:
10.29303/jppm.v9i2.11557Published:
2026-05-09Downloads
Abstract
Bullying dan penyalahgunaan media sosial menjadi permasalahan yang saling berkaitan dalam kehidupan anak dan remaja, khususnya di wilayah yang mulai terpapar teknologi digital tanpa pendampingan literasi yang memadai. Kegiatan pengabdian ini bertujuan mengimplementasikan pendekatan literasi sosial–digital sebagai strategi pencegahan bullying dan perilaku bermedia sosial yang tidak bertanggung jawab. Pengabdian dilaksanakan melalui tiga program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kalurahan Nomporejo, yaitu penyuluhan edukasi anti-bullying, sosialisasi tertib bermedia sosial berbasis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan kampanye kreatif Stop Bullying. Metode pelaksanaan meliputi observasi lapangan, penyuluhan interaktif, diskusi, simulasi, serta kegiatan kreatif partisipatif. Hasil pengabdian menunjukkan peningkatan pemahaman anak dan remaja mengenai bentuk dan dampak bullying, kesadaran etika bermedia sosial, serta tumbuhnya sikap empati dan tanggung jawab sosial dalam interaksi luring maupun daring. Pendekatan literasi sosial–digital direkomendasikan sebagai model pengabdian yang kontekstual dan berkelanjutan.
Keywords:
literasi sosial literasi digital bullying media sosialReferences
Darwadi, M. S., Rosihan, A., & Novitasari, D. (2022). Literasi digital bagi remaja dan karang taruna dalam upaya mencegah informasi hoax di Desa Sukaraja Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu. Wahana Dedikasi: Jurnal PkM Ilmu Kependidikan, 5(2), 178-187.
Hamzah, R. E., & Putri, C. E. (2020). Mengenal dan mengantisipasi hoax di media sosial pada kalangan pelajar. Abdi Moestopo: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 3(01), 9-12.
Hariyono, H., Judijanto, L., Baka, C., Fatimah, I. F., Haryono, P., & Efitra, E. (2025). Literasi Digital dan Media dalam Dunia Pendidikan. PT. Green Pustaka Indonesia.
Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Departemen Komunikasi dan Informatika, Republik Indonesia.
Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2022). Laporan tahunan kekerasan terhadap anak di Indonesia. Jakarta: KemenPPPA.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2019). Panduan bermedia sosial untuk anak dan remaja. Jakarta: KPAI.
Olweus, D. (2013). Bullying at school: What we know and what we can do. Oxford: Blackwell Publishing.
Pardede, D. L., Pardede, L., Alexander, I. J., Sirait, G., Soripada, T. A., & Sirait, S. (2025). Usaha Pencegahan Terjadinya Perundungan Terhadap Remaja di Media Sosial. SAMBARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 529-536.
Yonaevy, U., Syarifah, S., & Praningrum, R. (2024). Program Literasi Digital untuk Pencegahan Cyberbullying dan Dampaknya terhadap Kesehatan Mental Remaja. In Prosiding Seminar Nasional Kesehatan, Sains dan Pembelajaran (Vol. 4, No. 1, pp. 872-877).
License
Copyright (c) 2026 Anggara Jatu Kusumawati, Arna Putri Meylani, Aliya Maharani Sembiring, Salsabila Alma Talitha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan Jurnal Pendidikan dan Pengembangan (JPPM) setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike License 4.0 (Lisensi CC-BY-SA). Lisensi ini memungkinkan penulis untuk menggunakan semua artikel, kumpulan data, grafik, dan lampiran dalam aplikasi penambangan data, mesin pencari, situs web, blog, dan platform lain dengan memberikan referensi yang sesuai. Jurnal memungkinkan penulis untuk memegang hak cipta tanpa batasan dan akan mempertahankan hak penerbitan tanpa batasan.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat (JPPM).
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka).

