Penyuluhan Kesadaran Hukum dan Etika Digital dalam Pencegahan Cyber Bullying bagi Peserta Didik SMA Santa Maria 2 Bandung

Authors

  • Rahmawati Rahmawati Universitas Pendidikan Indonesia
  • Czar Daffa Al Farizi Universitas Pendidikan Indonesia
  • Mariana Magdalena Universitas Pendidikan Indonesia
  • Dadang Sundawa Universitas Pendidikan Indonesia
  • Dwi Iman Universitas Pendidikan Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29303/jppm.v8i2.9041

Keywords:

kesadaran hukum, pencegahan cyberbullying, Etika Digital

Abstract

Di zaman digital ini, manusia hidup dalam dua dunia sekaligus, dunia fisik dan maya. Tetapi di dunia maya, batas-batas yang biasanya menjaga etika dan hukum terasa kabur. Banyak remaja merasa dunia digital adalah dunia bebas nilai, tempat kata-kata bisa dilempar tanpa tanggung jawab. Cyberbullying pun muncul sebagai gejala dari minimnya kesadaran hukum dan lemahnya pegangan terhadap etika digital. Perundungan ini mungkin tidak meninggalkan bekas luka di tubuh, tapi bisa mengoyak jiwa korban perlahan. Di situlah penyuluhan ini mencoba hadir, bukan sebagai acara ceramah dan sesi sekali temu, melainkan sebagai ajakan untuk merenung dan berefleksi. Remaja perlu tahu, bahwa di balik layar, tetap ada manusia yang merasa. Bahwa hukum digital bukan soal pasal, tapi tentang bagaimana kita hidup bersama secara bermartabat. Penyuluhan ini dilakukan di SMA Santa Maria 2 Bandung, sebagai langkah awal dalam pencegahan cyberbullying, dengan pendekatan yang dialogis dan reflektif. Hasilnya menunjukan bahwa peserta didik tak hanya mampu mengenali bentuk-bentuk kekerasan digital, tapi juga mulai memahami nilai-nilai yang lebih dalam seperti empati, tanggung jawab dan kesadaran akan ruang digital sebagai ruang etis. Dunia maya bukan tempat yang bebas dari nilai, ia justru membutuhkan lebih banyak kebijaksanaan. Dan pendidikan hukum harus hadir bukan sekedar untuk mengatur, tapi untuk menuntun manusia agar tetap menjadi manusia.

References

Beran, T., & Li, Q. (2008). The Relationship between Cyberbullying and School Bullying. Journal of Student Wellbeing, 1(2), 15–33.

Deming, W. E. (1950). Elementary Principles of the Statistical Control of Quality. Tokyo: Nippon Kagaku Gijutsu Renmei.

Fitriasari, S. (2010). Pentingnya Pendidikan Hukum Bagi Warga Negara Indonesia. Jurnal Civicus, 10(2).

Friedman, L. (2019). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (2 ed.). Penerbit Nusa Media.

Hardiman, F. (2021). Aku Klik Maka Aku Ada (1 ed.). PENERBIT PT KANISIUS.

Hardiman, F. (2022). Pemikiran Modern : Dari Machiavelli Sampai Nietzsche (4 ed.). PT Kanisius.

Rahardjo, S. (2007). Membedah Hukum Progresif (2 ed.). Penerbit Buku Kompas.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perilaku: Hidup Baik Adalah Dasar Hukum yang Baik (1 ed.). Penerbit Buku Kompas.

Suyatno. (2023). Kelemahan Teori Sistem Hukum Menurut Lawrence M. Friedman Dalam Hukum Indonesia. Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, 2(1).

Thufail, I. L., & Hayyun, M. (2023, October). Pentingnya Mencegah CyberBullying pada Pelajar di Lini Pendidikan dan Sosial Media di Desa Sasak Panjang Kabupaten Bogor Jawa Barat. In Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ (Vol. 1, No. 1).

Downloads

Published

2025-05-21

How to Cite

Rahmawati, R., Al Farizi , C. D., Magdalena, M., Sundawa, D., & Iman, D. (2025). Penyuluhan Kesadaran Hukum dan Etika Digital dalam Pencegahan Cyber Bullying bagi Peserta Didik SMA Santa Maria 2 Bandung. Jurnal Pendidikan Dan Pengabdian Masyarakat, 8(2), 224–230. https://doi.org/10.29303/jppm.v8i2.9041

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.