Penyuluhan Kesadaran Hukum dan Etika Digital dalam Pencegahan Cyber Bullying bagi Peserta Didik SMA Santa Maria 2 Bandung
DOI:
https://doi.org/10.29303/jppm.v8i2.9041Keywords:
kesadaran hukum, pencegahan cyberbullying, Etika DigitalAbstract
Di zaman digital ini, manusia hidup dalam dua dunia sekaligus, dunia fisik dan maya. Tetapi di dunia maya, batas-batas yang biasanya menjaga etika dan hukum terasa kabur. Banyak remaja merasa dunia digital adalah dunia bebas nilai, tempat kata-kata bisa dilempar tanpa tanggung jawab. Cyberbullying pun muncul sebagai gejala dari minimnya kesadaran hukum dan lemahnya pegangan terhadap etika digital. Perundungan ini mungkin tidak meninggalkan bekas luka di tubuh, tapi bisa mengoyak jiwa korban perlahan. Di situlah penyuluhan ini mencoba hadir, bukan sebagai acara ceramah dan sesi sekali temu, melainkan sebagai ajakan untuk merenung dan berefleksi. Remaja perlu tahu, bahwa di balik layar, tetap ada manusia yang merasa. Bahwa hukum digital bukan soal pasal, tapi tentang bagaimana kita hidup bersama secara bermartabat. Penyuluhan ini dilakukan di SMA Santa Maria 2 Bandung, sebagai langkah awal dalam pencegahan cyberbullying, dengan pendekatan yang dialogis dan reflektif. Hasilnya menunjukan bahwa peserta didik tak hanya mampu mengenali bentuk-bentuk kekerasan digital, tapi juga mulai memahami nilai-nilai yang lebih dalam seperti empati, tanggung jawab dan kesadaran akan ruang digital sebagai ruang etis. Dunia maya bukan tempat yang bebas dari nilai, ia justru membutuhkan lebih banyak kebijaksanaan. Dan pendidikan hukum harus hadir bukan sekedar untuk mengatur, tapi untuk menuntun manusia agar tetap menjadi manusia.
References
Beran, T., & Li, Q. (2008). The Relationship between Cyberbullying and School Bullying. Journal of Student Wellbeing, 1(2), 15–33.
Deming, W. E. (1950). Elementary Principles of the Statistical Control of Quality. Tokyo: Nippon Kagaku Gijutsu Renmei.
Fitriasari, S. (2010). Pentingnya Pendidikan Hukum Bagi Warga Negara Indonesia. Jurnal Civicus, 10(2).
Friedman, L. (2019). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (2 ed.). Penerbit Nusa Media.
Hardiman, F. (2021). Aku Klik Maka Aku Ada (1 ed.). PENERBIT PT KANISIUS.
Hardiman, F. (2022). Pemikiran Modern : Dari Machiavelli Sampai Nietzsche (4 ed.). PT Kanisius.
Rahardjo, S. (2007). Membedah Hukum Progresif (2 ed.). Penerbit Buku Kompas.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perilaku: Hidup Baik Adalah Dasar Hukum yang Baik (1 ed.). Penerbit Buku Kompas.
Suyatno. (2023). Kelemahan Teori Sistem Hukum Menurut Lawrence M. Friedman Dalam Hukum Indonesia. Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, 2(1).
Thufail, I. L., & Hayyun, M. (2023, October). Pentingnya Mencegah CyberBullying pada Pelajar di Lini Pendidikan dan Sosial Media di Desa Sasak Panjang Kabupaten Bogor Jawa Barat. In Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ (Vol. 1, No. 1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rahmawati Rahmawati, Czar Daffa Al Farizi , Mariana Magdalena, Dadang Sundawa, Dwi Iman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan Jurnal Pendidikan dan Pengembangan (JPPM) setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike License 4.0 (Lisensi CC-BY-SA). Lisensi ini memungkinkan penulis untuk menggunakan semua artikel, kumpulan data, grafik, dan lampiran dalam aplikasi penambangan data, mesin pencari, situs web, blog, dan platform lain dengan memberikan referensi yang sesuai. Jurnal memungkinkan penulis untuk memegang hak cipta tanpa batasan dan akan mempertahankan hak penerbitan tanpa batasan.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat (JPPM).
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka).

