WORKSHOP PENCEGAHAN PLAGIARISME MATERI BAGI GURU-GURU DI PONDOK PESANTREN HARAMAIN PUTRA NARMADA
DOI:
https://doi.org/10.29303/jppm.v7i4.7587Keywords:
kekayaan intelektual, plagiarisme, publikasi, academic disintegrityAbstract
Abstrak – Indonesia pernah tercatat sebagai salah satu negara yang melanggar hak kekayaan intelektual yang parah tinggi di dunia. Tahun 2010 berdasarkan survei yang dilakukan oleh Political and Economic Risk Consultancy, Indonesia adalah pelanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual terburuk di Asia, berada pada angka 8,5 dari angka maksimum 10 untuk kawasan Asia. Posisi di bawahnya ialah Vietnam (8,4), China (7,9), Filipina (6,8), India (6,5), Thailand (6,1), dan Malaysia (5,8) (Panjaitan, 2017). Salah satu contoh pelanggaran hak intelektual ialah plagiarisme atau penjiplakan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan melalui sosialisasi, diskusi, dan pendampingan lanjutan. Khalayak strategis kegiatan ini ialah guru-guru pada Pondok Pesantren Nurul Haramain Putra dan Pondok Pesantren Nurul Haramain Putri Narmada Lombok Barat. Mitra dan sekaligus koordinator ialah Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Haramain Putra Narmada Lombok Barat. Kegiatan ini menghasilkan luaran: 1) Pemahaman dan wawasan yang lebih luas menegnai apa, bagaimana dan dampak plagiariasme itu bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta karakter guru dan siswa, 2) Artikel pada JPPM FKIP Universitas Mataram ber-ISSN, pengumpulan palit lambat 1 tahun setelah kontrak berakhir; dan 3) Dokumen Pencegahan Plagiarisme. Dapat disimpulkan bahwa kegiatan ini berjalan dengan sangat lancar dan mendapat respon yang sangat tinggi dari khalayak sasaran. Ada keinginan yang kuat dari peserta untuk terus melanjutkan kegiatan serupa dalam waktu yang lebih lama lagi.
References
Amran. (2014). Plagiat di perguruan tinggi di Indonesia: Perspektif Islam. Skripsi yang Tidak Dipublikasikan. Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Budoyo, S., Galang, T., Timur, W., Haryono. (2018). Analisis terhadap pengaturan plagiasi di Indonesia. Jurnal Meta Yuridis, 1(2), 10-22.
Devlin, M. (2006). Policy, preparation, and prevention: Proactive minimization of student plagiarism. Journal of Higher Education Policy and Management, 28(1), 45-58.
Edmonds, K. (2006). Off with their heads! Copyright infringement in the Canadian online higher educational environment. Canadian Journal of Learning and Technology, 32(2).
McCabe, D., & Stephens, J. (2006). “Epidemic” as an opportunity: Internet plagiarism as a lever for cultural change. Teachers College Record, November 30, [online]. Retrieved December 2, 2006 fromcyber.law.harvard.edu/ptc/Statement_on_Plagiarism.
Panjaitan, H. (2017). Sanksi pidana plagiarisme dalam hukum positif di Indonesia. Jurnal Hukum Tô-Râ, 3(2), 551-558.
Priyono, Arifuddin, A., Djuhaeni, E. (2016). Kemampuan paraphrase guru bahasa Inggris jalur skripsi dan jalur non-skripsi. Laporan Penelitian Yang Tidak Dipublikasikan. Mataram: LPPM Universitas Mataram.
Roig, M. (2010). Plagiarism and self-plagiarism: What every author should know. Biochemia Medica, 20(3):295-300.
Robert, P., Dellavalle, M.D., Marcus, A., & Jeffrey, I. (2007). Frequently asked questions regarding self-plagiarism: How to avoid recycling fraud. J Am Acad Dermatol, 57(3), 527. Doi:10.1016/J.Jaad.2007.05.018.
Ryan, G., Bonan, No H., Krass, I., Scouller, K. Smith, L. (2009). Undergraduate and postgraduate pharmacy students’ perceptions of plagiarism and academic honesty. Am J Pharm Educ, 73, 105.
Schultz, D.M., Rauber, R.M., Heideman, K.F. (2015). Editorial policy on plagiarism and self-plagiarism. Journal of Applied Meteorology and Climatology, Volume 54.
Sukaesih. (2018). Permasalahan plagiarisme dalam penelitian kualitatif di Indonesia. Jurnal Politikom Indonesiana, 3(1), 201-218.
Šupak-Smolčić*, V., & Bilić-Zulle, L. (2013). How do we handle self-plagiarism in submitted manuscripts? Biochemia Medica,23(2,150–3. Http://Dx.Doi.Org/10.11613/BM.2013.019
Wager E., Fiack, S., Graf, C., Robinson, A., & Rowlands, I. (2009). J Med Ethics, 35, 348-53.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Professor Dr. Arifuddin, M.Pd, Doctor Muhammad Amin, Nurtaat, MA, Doctor Ahmad Zamzam, Doctor Arafiq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan Jurnal Pendidikan dan Pengembangan (JPPM) setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike License 4.0 (Lisensi CC-BY-SA). Lisensi ini memungkinkan penulis untuk menggunakan semua artikel, kumpulan data, grafik, dan lampiran dalam aplikasi penambangan data, mesin pencari, situs web, blog, dan platform lain dengan memberikan referensi yang sesuai. Jurnal memungkinkan penulis untuk memegang hak cipta tanpa batasan dan akan mempertahankan hak penerbitan tanpa batasan.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat (JPPM).
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka).

